Polsek Kupang Barat Amankan Tersangka Penganiayaan Anak Penderita Gizi Buruk
ntt.tribratanews.com,- Polsek Kupang Barat, Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) amankan seorang ayah pelaku penganiaya anak kandungnya sendiri.
Abraham Sabneno (45) ditetapkan sebagai tersangka karena tega menganiaya DDS (2) yang menderita gizi buruk.
Akibat perbuatan ayah kandungnya, bocah yang memiliki bobot berat badan hanya 5 kilogram ini mengalami patah tangan kanan dan patah kaki kanan serta sejumlah luka di wajah karena tersulut puntung rokok.
Kini, bocah yang merupakan anak ke sembilan dari pasangan Abraham Sabneno dan EL (41) sedang dirawat di RSUD Prof. Dr. W.Z. Yohanes Kupang.
Pasangan yang belum menikah resmi ini tinggal di sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Kasus penganiayaan dan pengancaman ini dilaporkan EL (ibu korban yang juga istri pelaku).
Mendapat laporan tersebut, Aparat kepolisian dari Polsek Kupang Barat dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kupang Barat, Aiptu Basilio Pereira, S.H. langsung bergerak menuju ke rumah pelaku namun pelaku sudah kabur dan melarikan diri.
Perburuan polisi sejak Senin (15/7) hingga Kamis (18/7) pun berakhir dan menemui titik terang.
Kerja keras aparat keamanan Polsek Kupang Barat Polres Kupang dibantu Polda NTT mengejar pelaku penganiayaan anak kurang gizi membuahkan hasil.
Kamis (18/7) malam sekitar pukul 19.30 wita, aparat keamanan Resmob Dit Reskrimum Polda NTT berhasil menangkap Abraham Sabneno alias Amran (45).
Abraham ditangkap di rumah salah satu warga beralamat di Jalan Sukun II Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT.
Selanjutnya, Abraham diserahkan ke Polsek Kupang Barat dan digelandang ke Mapolsek Kupang Barat tanpa melakukan perlawanan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 ayat (2) jonto pasal 335 ayat (1) KUHP" ujar Wakapolsek Kupang Barat Ipda Oktovianus Snait, S.H.
Pelaku pun langsung ditahan dalam sel Polsek Kupang Barat dan selanjutnya diserahkan ke Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut. Polisi pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku. (N)