Polsek Kota Lama Tangkap Pencuri Motor di Kupang Setelah Pelarian Panjang

Polsek Kota Lama Tangkap Pencuri Motor di Kupang Setelah Pelarian Panjang

ntt.tribratanews.com – Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YN (17) asal Desa Leonmeni, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat.

Insiden pencurian terjadi pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 08.20 WITA di Jalan R.W. Monginsidi III, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kota Lama AKP Jemy Oktovianus Noke, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu (24/7).

Kapolsek menjelaskan bahwa Pelaku, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu malam, 17 Juli 2024 lalu, di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

"Pelaku ini asal TTS, yang datang ke Kota Kupang untuk cari kerja, guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," ujar Kapolsek Kota Lama.

Pelaku diketahui berpindah-pindah tempat tinggal karena tidak memiliki kerabat atau saudara di Kota Kupang. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan rumah korban, Eu Rizky Dayana Pandhu, di Pasir Panjang, dan timbul niat untuk mencurinya.

Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar hingga ke jalan umum dan merakit arus kontak dengan menyambungkan langsung kabel kontak, sehingga motor dapat dihidupkan. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat, pelaku melarikan diri ke Desa Noelaku, Kabupaten TTS.

Pelaku kini telah diamankan di Rutan Polsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Kota Kupang.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap korban dan saksi-saksi, diketahui identitas pelaku yang sedang berada di Kelurahan Alak. Saya segera perintahkan tim serigala untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kota Lama," ungkapnya.

Setelah diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang dicuri digunakan untuk keperluan sehari-hari dan saat ini berada di Kota Soe, diamankan sementara di Polres TTS.

"Kami akan segera menuju ke Polres TTS untuk mengambil barang bukti dan merampungkan berkas perkara, agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang," tutup AKP Jemy.