Polsek Kewapante Polres Sikka Serahkan Para Tersangka Kasus Judi dan Pengancaman ke Kejaksaan
ntt.tribratanews.com, - Penyidik Polsek Kewapante, Sikka NTT melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Kasus Judi dan Kasus Pengancaman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis pagi (2/3/2017).
Adapun kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara kasus Judi yang dilakukan oleh 6 orang Tersangka, yakni Martinus Kedo, Yakobus Keytimu, Evensius Sareng, Frans Bapa, Gaudensius Guido dan Polikarpus serta kasus Pengancaman yang dilakukan oleh Bertholomeus Blaan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU.
Kini, para Tersangka dari kedua kasus tersebut beserta barang bukti menjadi wewenang pihak JPU di Kejaksaan Negeri Sikka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere guna dilakukan proses persidangan.
Tampak Tim Penyidik Polsek Kewapante yang terdiri dari Bripka Vitalis W. Odjan dan Bripka Moh. Ikhsan Jaelani, SH menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kantor Kejari Sikka.