Polsek Kelapa Lima Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur: Ancaman Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara

Polsek Kelapa Lima Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur: Ancaman Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara

ntt.tribratanews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Lima Polresta Kupang Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Terduga pelaku, PB (29) Alias Upe, Alias Gibong, kini diamankan di Rutan Polsek Kelapa Lima dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke, S.H, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut.

Informasi terkait rencana pelarian terduga pelaku ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, menggunakan maskapai penerbangan, Pagi (12/9). Memicu aksi cepat tim ke Bandara El Tari Kupang, yang akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Terduga pelaku PB ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 183 / IX / 2023 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 05 September 2023, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP / 37 / IX / 2023 / Reskrim, tanggal 11 September 2023.

Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban POS (14) terjadi pada (31/8/23) siang, di dalam kios milik orang tua korban, Alamat Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Kronologis keterangan pelapor, yang juga orang tua dari korban, menjelaskan bahwa mereka saat itu sedang bersama-sama di rumah. Ibunya melihat perilaku yang mencurigakan dari korban dan setelah ditanyakan, korban menceritakan peristiwa tersebut.

"Pada tanggal 31 Agustus 2023, jam 14.00 Wita, pelaku masuk ke dalam kios kami, dan menarik paksa POS ke belakang lemari sambil menutup mulut POS, kemudian pelaku menurunkan celananya, lalu menurunkan paksa celana POS, dan melakukan hubungan badan," terang RH, ayah kandung dari korban.

Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 81 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

Terduga pelaku, dalam kesehariannya, bekerja sebagai fotografer keliling di Pantai Kelapa Lima dan Pantai Warna Oesapa Kota Kupang. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda.