Polsek Katikutana Berhasil Gagalkan Pencurian Hewan Ternak
ntt.tribratanews.com - Telah terjadi tindak pidana pencurian hewan ternak berupa 1 (satu) ekor kerbau milik Padarimang alias Bapak Beti di Padang Sobalanggira, Desa Waimanu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah hari ini Senin tanggal 8 Mei 2017 sekitar pukul 02.02 Wita.
Pelaku pencurian hewan ternak ini berjumlah 5 (lima) orang dengan inisial MRK usia 22 tahun, AHG usia 23 tahun, DDT usia 22 tahun, GKH usia 33 tahun dan TE usia 22 tahun. Dan sampai sekarang pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang dari pelaku pencurian, yaitu MRK dan AHG. Peristiwa pencurian ini telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku, dimana mereka telah berkerja sama dengan penggembala inisial DD usia 34 tahun. Dan akhirnya dibantu sang gembala, malam dini hari kelima pelakupun melakukan aksinya untuk mencuri si kerbau jantan ini.
Berhasil melakukan aksinya, kelima pelaku segera membawa hasil buruannya ke wilayah Wanukaka di Padang Hobajangi untuk disembunyikan. Tak lama pasca kejadian, Polsek Katikutana mendapatkan telpon terkait laporan telah terjadi tindak pidana pencurian hewan ternak ini.
Dipimpin Kapolsek Katikutana Kompol I Ketut Saba, 3 anggota Polsek Katikutana dan 4 anggota Brimob langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan penyisiran dimana berhasil mendapatkan kerbau jantan hasil curian serta menangkap 2 (dua) orang pelaku. Sampai berita ini dilansir, pihak Polsek Katikutana terus melakukan pengejaran terhadap 3 (tiga) orang pelaku yang lain.