Polsek Alak berhasil mengamankan 2 orang anak di bawah umur yang merupakan komplotan pencuri HP
ntt.tribratanews.com - Jajaran kepolisian Polsek Alak Polres Kupang Kota, berhasil mengamankan 2 orang anak di bawah umur yang merupakan komplotan pelaku pencurian handphone. Keduanya diamanakan pada hari Selasa (11/6/2019) malam.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, S.H saat dikonfirmasi Humas Polda NTT di ruang kerjanya, Kamis (13/06/2019) pagi.
Kedua tersangka yang berhasil kita amankan masing-masing berinisial AH (15) yang beralamat di Kelurahan Alak dan SS (14) beralamat di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang", ujar Kompol I Gede Sucitra, S.H
"Sementara ada pelaku lain yang masih berstatus buronan berinisial F (15) beralamat di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang", tambahnya.
Lanjutnya, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (10/6/2019) sekitar Pukul 02.30 Wita, bertempat di Perumahan Perikanan Tenau RT 007 RW 002, Kelutahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang di lakukan oleh ketiga pelaku tersebut.
Adapun kronologis kejadian ini terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, dimana para tersangka kembali dari pelabuhan perikanan tenau kupang dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor dan saat tiba di TKP para tersangka berhenti, lalu tersangka SS bersama tersangka F menuju ke TKP selanjutnya tersangka SS memanjat jendela dan memasukkan kepala kedalam kamar dan dengan menggunakan tangan kanan tersangka SS menggambil sebuah handphone Xiomi Note 5A yang terletak di samping bantal di dekat kepala korban Bertha H.G Horo yang sementara tertidur pulas selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor para tersangka pulang ke rumah mereka masing-masing.
Lalu pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka S pergi menjual handphone tersebut kepada saksi a.n Rivaldo di Kel.Namosain Kec.Alak kota Kupang seharga Rp 900.000, tetapi selang 1 jam kemudian saksi Rivaldo mengembalikan Handphone tersebut kepada tersangka S dikarenakan ada pemberitahuan dari Gmail Xiomi yang berbunyi : " Barangsiapa yang menemukan handphone ini tolong di kembalikan kepada pemiliknya" .
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita Selasa (11/6/2019) tersangka SS dan tersangka AH ditangkap oleh anggota Buser Polsek Alak yang dipimpin oleh Bripka Yonitan Misa tanpa perlawanan, sedangkan salah satu tersangka F alias Onar meloloskan diri sesaat sebelum petugad hendak menangkapnya, sehingga saat ini tersangka masih berstarus buron" Ujar Kapolsek Alak.
Akibat kejadian ini korban Bertha H.G Horo mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000. dan kasus inipun masih dalam pendalaman dan pengembangan unit Reskrim Polsek Alak.
"Pemeriksaan kedua tersangka yakni, AH dan SS yang masih berstatus anak di bawah umur ini akan didampingi Bapas dan orang tua. Dan akan dilakukan undang-undang diversi, sementara tersangka F masih dalam pengejaran oleh tim buser (Buru Sergap)". Tutup Kapolsek Alak. (Rf)