Polsek Alak Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
ntt.tribratanews.com - Nampaknya pelaku ini tidak jera dengan dinginnya hotel prodeo, baru beberapa bulan lalu menghirup udara bebas kembali diamankan aparat kepolisian.
Pelaku FEI (42) kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Alak Polres Kupang Kota karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pelaku yang merupakan residivis kembali ditangkap Sabtu (16/11/2019) dini hari lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
FEI Warga jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 16,Rw.05, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan. Oebobo, Kota Kupang tidak bisa berkutik saat digiring petugas unit Reskrim Polsek Alak.
Sebelumnya, tindak pencurian dengan kekerasa ini dilaporkan oleh pihak korbannya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/228/XI/2019/POLSEK ALAK, tanggal 10 November 2019.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T.Binti,SIK melalui Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, S.H, Sabtu (16/11/2019) membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan.
“Begitu mendapat informasi dari warga, kami pun langsung mendatangi lokasi, hingga akhirnya pelaku bisa kami amankan,” kata Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya 3 (dua) Unit Handphone Merk samsung Galaxi J2 Prime warna silver, warna hitam dan warna putih, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Hijau Tosca, Uang Tunai Sebesar Rp. 297.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh rupiah) dan Tas berwarna merah berisikan alat bantu untuk melakukan aksi pencurian.” Pungkasnya.