Polres TTS Polda NTT tindak pelanggar lalu lintas menggunakan E-tilang
ntt.tribratanews.com – Elektronik tilang atau yang disingkat e-tilang adalah sebuah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan transaksi pembayaran denda tilang di bank secara online, dimana masyarakat (pelanggar lalu lintas) tidak harus datang ke bank untuk melakukan pembayaran titipan denda tilang secara manual (e-banking).
Sat Lantas Polres TTS, dalam operasi Patuh Turangga 2017 ini gencarkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-Tilang, Rabu (17/05/2017).
Dari data yang diperoleh , dalam penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-Tilang selama Operasi Patuh Turangga 2017 di wilayah hukum Polres TTS, tercatat 98 pelanggar lalulintas yang ditindak dengan menggunakan E-Tilang.
Penegakan hukum dengan peralatan elektronik tilang ini bertujuan meningkatkan pelayanan prima Kepolisian terkait penegakkan hukum yang transparan dan mudah diakses.