Polres TTS Amankan ODGJ Pelaku Pembunuhan di Desa Babuin
ntt.tribratanews.com,- Polres Timor Tengah Selatan Melalui Sat Reskrim Polres TTS di pimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH.MH dan Anggota di dampingi Kapolsek Kolbano Iptu Lukcky Febrianto.SH dan Anggota,Selasa ( 21/05/2024) kemarin berhasil mengamankan seorang ODGJ SAN (26) Warga Rt 016 Rw 008 Dusun IV Desa Babuin Kecamatan Kolbano Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diduga pelaku pembunuhan yang nekat menganiaya Ayah kandung GN ( 70) hingga Cidera dan menghabisi nyawa Kakek Kandung S S (83) Jumat 17 Mei 2024 lalu gegara meminta tembakau makan pada larut malam.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Kolbano Iptu Lucky Febrianto Taolin.SH, menguraikan kronologis kejadian bahwa pihaknya menerima telepon dari Kepala Desa Babuin An Nahor Koa bahwa ada kejadian penganiayaan berat dengan korban An Godlif Nabuasa (70) TKP Rt 016 Rw 008 Dusun IV Desa Babuin Kecamatan Kolbano korban mengalami luka di bagian kepala , kaki kanan, Jumat 17 Mei 2024 lalu sehingga sekira pukul 11:00 Wita di kala itu pihaknya selaku Kapolsek dan Anggota tiba di TKP melakukan olah TKP ." Jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil interogasi para saksi Godlif Nabuasa menjelaskan bahwa Kamis 16/05/2024 lalu antara saksi dan pelaku berada di rumah karena pelaku merupakan anak kandung, sekira pukul 21:00 wita malam pelaku meminta tembakau timor kepada saksi untuk membuat rokok, kemudian saksi memberikannya , selanjutnya pada pukul 22:00 wita pelaku meminta tembakau lagi kepada saksi yang merupakan ayah kandung pelaku namun oleh saksi menjawab sudah larut malam minta tembakau terus tembakau yang ada sudah habis sehingga pelaku kemudian naik pitam dan mencekik saksi dengan cara memiting kepala saksi ke arah ketiak bagian kanan pelaku sehingga saksi mengalami sesak napas, pelaku selanjutnya mengambil batu dan memukul kepala saksi sebanyak 1 kali dan menggigit tangan saksi bagian kanan dan akhirnya saksi di lepas pelaku dari cekikannya, sehingga saksi berusaha melarikan diri, namun saat itu saksi sempat terjatuh dan pingsan di depan rumah dan setelah sadar saksi lalu pergi ke rumah Samuel Snae tetangga rumah bersebelahan langsung menceritakan kejadian naas yang terjadi kepada warga sekitar yang ada sekaligus meminta tolong kepada warga untuk menolong kakek dari pelaku yakni korban ( Selfius Snae ) (83) karena korban sementara sendirian di rumah dan saksi langsung pergi ke Pustu Desa Babuin untuk mendapatkan perawatan medis." Lanjutnya.
Ke esokan harinya Jumat 17 Mei 2024 lalu sekira pukul 06:30 subuh dini hari saksi pergi Kantor Desa Babuin untuk melapor kejadian naas yang menimpa dirinya bahwa dirinya di aniaya oleh anak kandung S A N (28) yang yang mengalami gangguan jiwa dan sedang kambuh." Katanya.
Sementara itu menurut saksi Agustinus Tampani (33) menjelaskan bahwa pada Kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 23:30 wita larut malam saksi dan beberapa warga sedang berada di rumah Samuel Snae melakukan kegiatan ikat jagung bersama beberapa warga lainnya lalu datang Godlif Nabuasa mengatakan dirinya di aniaya anaknya pelaku Selfun Apris Nabuasa (28) sehingga saksi meminta tolong agar bersama-sama warga yang lainnya pergi melihat kakeknya An SS yag sedang berada sendiri di rumah karena anaknya pelaku sedang kumat sakit jiwa, selanjutnya saksi dan beberapa warga lainnya langsung pergi ke rumah kakek Korban An SS, setelah tiba di rumah korban sejumlah warga yang ikut bersamaan tidak berani masuk ke dalam rumah korban karena takut jadi sasaran amukan dari pelaku yang lagi kumat sakit kejiwaan, sehingga saksi memutuskan untuk masuk ke dalam rumah korban setelah saksi masuk dalam rumah korban kondisi rumah dalam keadaan gelap gulita karena sudah larut malam kemudian saksi mulai memanggil korban namun korban tidak merespon sehingga korban pergi ke kamar korban,saksi melihat korban sementara tidur di tempat tidur sehingga saksi mendekati korban sambil memegang kaki korban sambil memanggil namun korban tidak merespon sehingga saksi mengambil senter untuk melihat kondisi korban ternyata kepala korban bersimbah darah yang sudah mengering sehingga saksi langsung lari ke luar rumah dan memeritahukan kejadian yang terjadi kepada warga yang ada di luar rumah korban." Jelas Saksi ke 2.
Dengan Demikian Kesimpulan Hasil Olah TKP Aparat Polsek Kolbano , Hasil Interogasi Para Saksi dan Hasil Visum Et Repertum luar jazat korban Kakek SS di temukan meninggal dunia pada Kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 21:00 wita di kamar miliki korban di duga kuat akibat penganiayaan di sertai pembunuhan diduga kuat dilakukan oleh pelaku Selfun Apris Nabuasa yang sedang sakit kejiwan." Tambahnya.
Akibat kejadian naas tersebut usai mengolah TKP pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS sehingga Aparat Polres TTS melalui Kasat Reskrim dan Anggota Unit Pidum langsung turun melakukan Identifikasi Jazad Korban untuk di semayamkan sementara pelaku sudah di amankan dalam kondisi tangan di ikat dan kakinya di pasung menggunakan kayu balok besar , pelaku merupakan alumni penghuni rumah sakit jiwa ( RSJ Naimata Kupang) yang baru pulang rumah tahun 2023 karena dinyatakan sudah pulih atau sembuh." Tutup Kapolsek.