Polres Sumba Timur Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dengan Modus Gantung Diri

Polres Sumba Timur Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dengan Modus Gantung Diri

ntt.tribratanews.com - Satuan Reskrim Polres Sumba Timur melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial ADG alias A (19) warga Kampung Baru, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, yang awalnya diduga bunuh diri.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Alnofriwan Zaputra, S.I.K, S.H., tersangka HH (33) menjalani belasan adegan. Adegan terdiri dari beberapa bagian di laksanakan langsung di tempat kejadian perkara.

Proses rekonstruksi sendiri berjalan sekitar tiga puluh menit. Total adegan yang dijalani oleh tersangka sebanyak 17 adegan rekonstruksi. Proses rekonstruksi sendiri di kawal ketat oleh personel gabungan Polres Sumba Timur karena mendapat antusias dari warga di sekitar tempat kejadian.

Sebelumnya pada Sabtu 21 Desember 2019 dini hari, korban ditemukan gantung diri dengan menggunakan tali nilon di rumah korban, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Namun berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan kejanggalan pada korban gantung diri tersebut yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa korban bukanlah bunuh diri melainkan diduga dibunuh oleh calon suaminya sendiri.

Berdasarkan hal tersebut, Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K. memerintahkan Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan pendalaman didapatkan hasil yang menyatakan mayat perempuan tersebut bukan gantung diri melainkan diduga dibunuh oleh calon suami korban dengan cara melilitkan tali nilon ke leher korban pada saat korban tidak berdaya akibat terkena pukulan dari calon suami korban.

“ Tersangka yang merupakan calon suami korban, mengaku sebelum membunuh korban, ia dan korban terlibat cekcok hingga mengakibatkan ia emosi dan memukul korban sampai tak berdaya kemudian ia melilitkan tali nilon ke leher korban hingga meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Alnofriwan Zaputra, S.I.K, S.H.

Tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati di maki oleh korban.

“ Tersangka merasa kesal karena di maki-maki oleh korban sehingga ia emosi dan melakukan pemukulan dan pembunuhan terhadap calon istrinya tersebut,” tutur AKP Alnofriwan Zaputra.

Kini tersangka HH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah membunuh calon istrinya sendiri dan tersangka diancam dengan pasal pembunuhan.