POLRES SUMBA TIMUR POLDA NTT MELAKUKAN OPERASI SENJATA TAJAM

POLRES SUMBA TIMUR POLDA NTT MELAKUKAN OPERASI SENJATA TAJAM

ntt.tribratanews.com,- Satuan Reskrim Polres Sumba Timur, melaksanakan kegiatan operasi penanggulangan kejahatan premanisme, penyalahgunaan senjata tajam (sajam), senjata api (senpi) dan minuman keras (miras), Sabtu (7/8/2016) malam.

Kegiatan operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP Imanuel Sabaneno. Saat pelaksanaan operasi berhasil diamankan beberapa warga yang membawa sajam, barang bukti disita dan pemilik sajam diberikan surat tanda terima barang serta diarahkan untuk menghadap ke Satreskrim pada hari senin (8/8/2016) dan akan diberikan pemahaman kepada para pelanggar tentang Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Surat Izin Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, kata Kasat Reskrim.