Polres Sumba Timur Amankan Ratusan Liter Minyak Tanah Hasil Penimbunan Tanpa Izin
ntt.tribratanews.com - Polres Sumba Timur mengamankan 340 liter BBM jenis minyak tanah yang diduga ditimbun. Minyak tanah itu ditemukan petugas kamar kosan, IH yang beralamat di Kelurahan Kambaja, Kecamatan Kota Waingapu, Rabu (11/3/2020).
Hal tersebut di sampaikam Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K saat di doorstop wartawan di Mapolres Sumba Timur, Kamis (12/3/2020) siang. Kapolres yang didampingi Kasubbag Humas, AKP I Made Murja dan Kasat Reskrim, AKP Alnofriwan Zaputra, S.H.,S.I.K menjelaskan kronologisnya berawal dari informasi warga bahwa diduga ada penimbunan BBM jenis minyak tanah di daerah Kambajawa. Atas informasi tersebut Tim Gabungan Polres Sumba Timur bekerja sama dengan Brimob Subden 3 Den A Pelopor Sumba dan Kodim 1601 Sumba Timur melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat itu anggota menemukan 5 jerigen sedang dengan ukuran 20 liter dan 48 jerigen kecil ukuran 5 liter dengan total keseluruhan minyak tanah sebanyak 340 liter sedangkan penghuni Kosan tempat penyimpanan BBM, IH telah dimintai keterangan dan klarifikasi penyidik Polres Sumba Timur,” Jelas Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K.
“Hasil pemeriksaan sementara dari IH penghuni rumah kosan tersebut, bahwa minyak tanah itu akan dibawa ke Bima, NTB. Terkait kasus itu juga penyidik masih melakukan pedalaman lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
“Saat ini penyidik fokus melakukan penyelidikan terhadap IH untuk mendalami bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut dan melakukan gelar perkara. Selain itu, barang bukti tersebut sudah diamankan oleh penyidik. Polres Sumba Timur akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur terkait penanganan perkara dimaksud,” kata Kapolres.