Polres Sumba Barat Tindak Tegas Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
ntt.tribratanews.com - Telah datang melapor ke Pos Pelayanan Polsek Mamboro, laki-laki bernama RRL (50) dari Desa Wendewa Selatan, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Sabtu tanggal 19 Agustus 2017. Kedatangan R sekitar pukul 15.30 Wita ini terkait melaporkan tindak pidana pencabulan yang menimpa keponakannya inisial DBO (9), dimana dilakukan oleh pelaku inisial ATNM (20).
Peristiwa tragis dan tak bermoral ini terjadi berawal pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku ATNM dan korban DBO bersama-sama menuju ke sungai Tanganang untuk mengambil air. Sebelum mengambil air merakapun bersama-sama mandi di sungai, dan kemudian pulang ke rumah dengan membawa air menggunakan jerigen.
Akan tetapi dalam perjalanan pulang ke rumah, tiba-tiba pelaku mendorong korban hingga terjatuh, dan memaksa korban sehingga terjadilah peristiwa pencabulan ini. Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun. Sesampainya di rumah korban mengalami pendarahan, dan korbanpun memberitahukan peristiwa naas yang dialaminya kepada orang tuanya.
Menindak lanjuti laporan dari pihak keluarga atas peristiwa pencabulan anak dibawah umur ini, saat ini Unit Intelkam Polsek Mamboro telah melakukan penangkapan terhadap pelaku. Perlu diketahui pelaku dan korban ternyata masih ada hubungan kekerabatan yang cukup dekat, dimana mereka adalah saudara tiri (satu bapak beda ibu).
Menyikapi hal ini, Bapak Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin memerintahkan jajaran Polsek Mamboro untuk bekerja sama dengan Unit PPA Polres Sumba Barat dan menindak tegas pelaku pencabulan. Agar tidak terulang kembali, tak henti-hentinya memerintahkan seluruh jajarannya untuk mensosialisasikan tentang UU Perlindungan Anak, khususnya pada Unit PPA serta dampak hukum yang diperoleh apabila melanggarnya.