Polres Sumba Barat Tangani Kasus Penganiayaan terhadap Bocah Dua Tahun
ntt.tribratanews.com ,- Kamis petang (10/8/17), telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang terhadap korban Anjas Neka Pada (2) yang berasal dari Kampung Gola Sona, Desa Beradolu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 18.00 Wita ini dilakukan oleh pelaku inisial KBH (34), dimana masih satu lingkungan dengan korban.
Berdasarkan keterangan para saksi, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 Wita pelaku mendatangi rumah saksi LBG, dan mendengar suara tangisan korban ANP, yang tidak lain adalah anak kandung dari saksi.
Dengan didasari niat yang tidak baik, pelakupun masuk ke dalam rumah saksi dan menyuruh korban untuk diam.
Melihat situasi rumah yang sepi, pelaku mengajak saksi untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun saksi menolak permintaan pelaku, yang kemudian pelaku mengancam akan memotong saksi dengan menggunakan perang miliknya apabila tidak menuruti permintaannya.
Saksipun bersikeras menolak, sehingga pelaku langsung mengayunkan parang kearah saksi, namun malah mengenai kepala korban yang pada saat itu berada dalam gendongan ibunya. Atas kejadian tersebut, saksi berteriak meminta pertolongan kepada tetangga sekitar, dan segera membawa korban dengan luka potong pada bagian kepala ke Rumah Sakit Lende Moripa guna mendapatkan perawatan Medis.
Menyikapi peristiwa kekerasan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam serta berdasarkan keterangan para saksi, pihak Kepolisian Polres Sumba Barat segera melakukan penangkapan kepada pelaku KBH.
Merujuk pada kronologis kejadian, Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas para pelaku tindak kejahatan yang didasari dengan perbuatan asusila ini.
Dan guna menekan angka kasus tindak pidana serupa, beliau juga memerintahkan jajarannya yang tersebar di wilayah untuk gencar melakukan sosialisasi terkait meningkatkan kewaspadaan dengan lingkungan sekitar dan ancaman hukuman yang akan diterima bagi pelaku tindak pidana tersebut.