Polres Sumba Barat Berhasil Amankan KB Pelaku Spesialis Pencurian Handphone
ntt.tribratanews.com - Satuan Reskrim Polres Sumba Barat berhasil mengamankan KB (25) pelaku pencurian handphone di Jalan Mandaelu, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Adapun identitas pelaku dengan inisial KB (25) beragama Protestan Tani, yang beralamat tinggal di Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sumba Barat, Minggu (7/2/2021) kemarin.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B /19 / I / RES 1.8 /2021/SPKT, Tanggal 26 Januari 2021, perihal kasus Pencurian Handphone merek Oppo A3s yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 bertempat di Depan Masjid Al Azhar Waikabubak.
Berdasarkan LP tersebut tim gabungan dari Polres Sumba Barat di pimpin oleh KBO Reskrim Bripka Dekris Mata melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Conter Handphone Sumba Flaser Jalan Mandaelu, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Kapolres Sumba Barat menjelaskan Pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 telah didapatkan informasi dari jaringan informen bahwa Target Operasi (TO) kasus pencurian HP merek Oppo A3s yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 lalu bertempat di depan Masjid Al Azhar Waikabubak Pada pukul 10.00 Wita. pelaku KB (25) datang ke conter guna mengambil HP curian yang telah diperbaiki.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Gabungan Reskrim dan Intel Polres Sumba Barat langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya melakukan interogasi di kediaman pelaku dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke Mapolres Sumba Barat guna dilakukan pemeriksaan", jelas AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H.
Kejadian bermula, pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021sekitar pukul 09.50 Wita, korban an. Susanti Magi Ringu, S.Pd, Perempuan, umur 32 Tahun, menuju ke pertokoan samping Masjid Al-Azar dengan tujuan untuk membeli kue, pada saat dalam perjalanan korban menaruh Handphone di dashboard bagian kanan motor Honda Beat dan setibanya di depan Masjid Al-Azar korban memarkir motor untuk membeli kue, sebelumnya pelaku yang menggunakan sepeda motor beriringan dengan korban dari arah SMA Kristen Weekarou menuju tempat yang mana korban ingin membeli kue selanjutnya saat korban memarkir motor dan membeli kue. Saat itu juga Pelaku langsung mengambil Handphone Korban tanpa sepengetahuan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres Sumba Barat guna proses lebih lanjut.
"Pelaku merupakan salah satu jaringan spesialis pencurian HP di wilayah Kabupaten Sumba Barat", ujarnya.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 dari KUHP dengan ancaman hukuman Penjara paling lambat lima tahun penjara", pungkasnya.