Polres Sikka Gagalkan Keberangkatan Belasan PMI Non Prosedural asal Kabupaten Sikka
ntt.tribratanews.com - Selain 16 PMI asal Kabupaten Sikka yang digagalkan keberangkatannya, Aparat Kepolisian Polres Sikka juga berhasil menggagalkan keberangkatan 48 korban TPPO di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Minggu (9/7/2023).
"48 orang korban TPPO yang digagalakan keberangkatannya oleh Aparat Kepolisian gabungan Polres yang dipimpin oleh KBO Intelkam Aiptu Oktovianus D. Saiful itu terdiri dari 33 orang dewasa dan 15 orang anak dibawah umur 5 Tahun", ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, para korban asal Kabupaten Manggarai itu hendak diberangkatan ke Kalimantan Utara dengan menggunakan KM. Bukit Siguntang tujuan Maumere - Makasar - Balikpapan - Nunukan - Tarakan.
"Saat ini para korban dibawa ke Mako Mapolres Sikka guna proses pemulangan kembali ke daerah asal", kata Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Para pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal tersebut direktut oleh seorang bernama Benyamin Pantang untuk dipekerjakan di perusahaan Kelapa Sawit yaitu PT. KHL ( Karangan Hijau Lestari ) yang saat ini berada di Kalimantan Utara.
Dari keterangan Benyamin Pantang bahwa untuk segala biaya akomodasi sampai dengan tempat tujuan kerja ditanggung oleh Perusahaan PT. KHL dan memberikan uang kepada Keluarga korban yang ditinggalkan dan nanti setelah bekerja gajinya dipotong bulanan untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan oleh Perusahaan PT. KHL.
Bahwa para PMI tersebut diiming-imingi dengan gaji atau upah sebesar gaji pokok sebesar Tiga juta tiga ratus ribu rupiah dan beras 15 kilogram belum termasuk premi namun untuk tempat tinggal dan sekolah anak anak di siapkan oleh perusahaan.
Dari keterangannya juga bahwa aturan dari perusahaan untuk tenaga kerja yang akan bekerja di perusahaan tersebut apabila sudah berkeluarga maka harus membawa semua anggota keluarga yaitu istri suami atau anak-anak.