Polres Sikka Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Mengamankan Terduga Pelaku
ntt.tribratanews.com, Maumere - Kepolisian Resor Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengukap kasus penyalahgunaan narkotika dan berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial MS. Kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dan penindakan oleh petugas Satres Narkoba Polres Sikka.
Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos., S.I.K., dalam konferensi pers kepada awak media menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MS terjadi pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 21.40 WITA di Napung Langir, di depan Pasar Bambu, RT 007 RW 001, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Menurut Wakapolres, tim Satres Narkoba Polres Sikka yang telah mendapatkan informasi tertentu menghentikan sebuah sepeda motor yang sesuai dengan deskripsi yang mereka miliki. Setelah penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang tersimpan di saku celana bagian kanan pelaku.
“Setelah barang bukti tersebut ditemukan dan ditunjukkan kepada saudara MS, dan disaksikan oleh masyarakat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," jelas Wakapolres.
Wakapolres juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari seseorang dengan inisial N yang beralamat di Kabupaten Ende. Saat ini, tim Satres Narkoba sedang melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar tersebut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran tersebut mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah, atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.