Polres Sikka Amankan Aksi Damai Warga Desa Lusitada di Kantor Pengadilan Negeri Maumere
ntt.tribratanews.com, -Senin pagi (23/4/2018) aparat Polres Sikka mengamankan Aksi Damai yang dilakukan oleh sekitar 100 orang warga Dusun Kei, Desa Lusitada, yakni Saudara Adrianus Mai, Cs selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Maumere. Adapun tujuannya adalah menyampaikan aspirasi oleh Tergugat merasa tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung RI No : 1309 K/PDT/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang memenangkan Pengguggat An. Rosa Dalima Plasida, Cs. Para demonstran Aksi Damai diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Maumere Bapak Rahmad Sanjaya, SH, MH dan Humas Pengadilan Negeri Maumere An. John Nico R.F. Sine. Setelah mendengarkan aspirasi dari para pengunjuk rasa, Ketua Pengadilan Maumere menyampaikan kepada pihak Tergugat untuk mengajukan PK (peninjauan Kembali) ke MA (Mahkamah Agung) dan penyampaian tersebut diterima oleh Tergugat.
Pada pukul 10.30 wita para Tergugat kembali ke Dusun Kei, Desa Lusitada, Kec. Nita, Kab. Sikka dengan dikawal oleh Anggota Polsek Nita dan Polres Sikka.