Polres SBD Sigap Tangani Kasus Kawin Tangkap Viral di Media Sosial
ntt.tribratanews.com, Tambolaka - Berita viral di media sosial terkait "Kawin Tangkap" atau dalam bahasa Sumba dikenal dengan sebutan Padeta Mawinne, yang merupakan salah satu tradisi masyarakat Sumba, menjadi sorotan dan pemicu perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi berita ini, Polres Sumba Barat Daya (SBD) bersama dengan Polsek Wewewa Barat bersikap sigap dalam menelusuri kebenaran di balik berita tersebut.
Pada Kamis (07/09/2023) pukul 14.00 Wita, kegiatan penyelidikan dilakukan di Kampung Erunaga, Desa Weekurra, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD. Gabungan personel yang dipimpin oleh Kapolsek Wewewa Barat, Iptu Bernardus Mbliki Kandi, S.H., berhasil mengamankan sembilan orang terduga pelaku, dengan inisial JBT, MN, HT, VS, LN, MDL, LDL, L, dan J.
Penyelidikan ini dipicu oleh beredarnya postingan tentang "Kawin Tangkap" di salah satu akun Facebook milik RD. Penyelidiakan mendalam pun dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, termasuk keterangan dari korban yang berinisial DM yang merupakan perempuan asal Kampung Belakang, Kelurahan Waitabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya guna diambil keterangannya.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K menerangkan bahwa terkait praktek kawin tangkap ini, sebelumnya pada tahun 2020 lalu Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah Kabupaten sedaratan Sumba telah membuat kesepakatan tentang perlindungan perempuan dan anak yang mana bersama-sama berkomitmen bahwa praktek kawin paksa yang menjadikan perempuan dan anak sebagai korban adalah bukan budaya masyarakat Sumba.
Dikatakannya, pemeriksaan telah dilakukan terhadap saksi baik itu, korban, ibu korban dan para terduga pelaku termasuk sopir kendaraan.
"Jadi sementara sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terdiri dari korban dan ibu korban serta terhadap empat orang terduga pelaku",terang Kombes Pol, Ariasandy, S.I.K
"Sedangkan, barang bukti yang diamankan sementara yaitu, satu unit Mobil Panther yang digunakan untuk mengangkut korban", tandasnya.
Kronologi peristiwa ini sendiri dimulai pada pukul 10.00 Wita ketika korban, DM, berada di rumahnya di Kampung Belakang. Paman korban tiba-tiba datang ke rumah dan memberitahu DM tentang keributan yang terjadi di belakang Rumah Budaya. Korban dan pamannya pun segera berangkat ke lokasi tersebut.
Setibanya di pertigaan Wowara, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, paman korban turun dari kendaraan untuk membeli rokok. Namun, beberapa saat kemudian, sekitar 20 orang terduga pelaku datang dan langsung menculik korban. Mereka membawa korban ke rumah salah satu pelaku di Kampung Erunaga, Desa Weekura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD.
Dalam menghadapi situasi ini, Kapolres SBD, AKBP Sigit Harimbawan, S.H.,S.I.K.,M.H., mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan berhati-hati dalam menanggapi informasi yang beredar. Beliau juga mengingatkan agar tidak terlalu cepat menyebarkan informasi yang dapat mengarahkan opini publik terhadap masalah ini.
Kapolres SBD menegaskan bahwa Polri tengah melakukan penyelidikan menyeluruh, dan masyarakat diminta untuk mempercayai pihak kepolisian sampai hasil penyelidikan resmi dari Polres SBD diterbitkan. Tindakan tegas ini merupakan upaya Polres SBD dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu di masyarakat.