Polres Rote Ndao Gelar Press Release, Ungkap Pelaku Curanmor
ntt.tribratanews.com - Polres Rote Ndao menggelar Press Release terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Rote Ndao, Sabtu, (01/08/2020).
Ws. Kasat Reskrim IPTU Yames J. Mbau, S.Sos yang didampingi Kapolsek Lobalain IPDA Yeni Setiono, SH bersama KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH dan Kanit Reskrim Polsek Lobalain Aipda Yapet, SH menghadirkan tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya berdasarkan laporan Brian Rudolf Killa, warga RT / RW 014 / 004, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao yang kehilangan sepeda motornya.
Sepeda motor yang biasa diparkir di teras rumahnya, tiba – tiba raib saat dicek pagi harinya.
Atas kehilangan tersebut, Brian melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polsek Lobalain dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / VII / 2020 / NTT / Res Rote Ndao / Sek – Lobalain, tanggal 29 Juli 2020.
Mendapat laporan, tim penyidik gabungan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Unit Reskrim Polsek Lobalain dan Unit Reskrim Polsek Rote Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Foldy Mandala alias Foldy (20) di Desa Sotimori, Kecamatan Landu Leko.
Dari tangan pelaku, tim gabungan mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Merah DH 2362 GB, 2 (dua) buah kunci kontak duplikat merk Honda, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam, 1 (satu) buah alat charger Handphone warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk Adidas, Uang tunai Rp 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribuh) rupiah, 1 (satu) buah pemantik gas, 1 (satu) botol minyak rambut merk Rita warna hijau, 1 (satu) botol kosong kecil bekas minyak rambut, 1 (satu) bungkus Rokok Surya 16 yang berisi tiga batang rokok dan 1 (satu) buah alat cukur jenggot.Kasat juga menjelaskan bahwa hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui akan tindak kejahatan yang dilakukannya.“ Pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke - 3 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara 7 (tujuh) Tahun, “ jelas Kasat.Kasat juga menjelaskan pelaku dalam melakukan aksinya memanfaatkan kelengahan korban yang mana memarkir kendaraan sepeda motor di teras rumahnya, pelaku mencuri kendaraan sepeda motor korban dengan menggunakan kunci duplikat.
Selanjutnya Kasat menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan memperhatikan keamanan rumah dan barang – barang yang ada, dan apabila ada gangguan kamtibmas agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.