Polres Ngada Amankan Proses Eksekusi Lahan
ntt.tribratanews.com - Untuk menjalankan putusan pengadilan atas perkara perdata diantara penggugat dan tergugat, pihak Pengadilan Negeri Bajawa melaksanakan eksekusi lahan ditiga tempat, yakni tanah kebun kopi Wela Mengilu ds. Turekisa kec. Golewa Barat, tanah kebun kopi Piro kel. Mangulewa kec. Golewa Barat dan sebagian rumah adat Lengi Jawa di RT.01 RW.01 kel. Mangulewa kec. Golewa Barat Kab. Ngada, senin (07/08/17) pukul 08.30 sampai selesai.
Pelaksanaan eksekusi tanah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bajawa No. 01/Pen.Pdt.G/Eks/2017/PN BJW tertanggal 01 agustus 2017. Sebelum eksekusi dilakukan, dimana adanya dua kelompok yang berperkara atas kepemilikan lahan dan bangunan rumah tersebut, sehingga penggugat Yohanes Sawu melawan tergugat I atas nama Maria Moi, tergugat II Petrus Repu dan tergugat III atas nama Lusia Tai.
Sebelum putusan eksekusi dilakukan, sudah terlebih dahulu antara penggugat dan tergugat menjalani proses persidangan ditingkat pengadilan negeri hingga ketingkat Mahkamah Agung. Setelah tergugat inkrah lalu penggugat membuat permohonan eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi, dari pihak Polres Ngada menurunkan 8 personil yang dipimpin Kasubag Bin Ops Iptu Redo Andreas, Kapolsek Golewa Iptu Petrus Adypati bersama personil Polsek, serta para Babinsa yang bertugas ditempat tersebut, hingga proses eksekusi berjalan dengan lancar.