Polres Manggarai Bubarkan Rencana Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Kepolisian Resort Manggarai Bubarkan rencana aksi unjukrasa dari Aliansi Rakyat Manggarai (ARM) dalam menuntut pencabutan pengesahan undang-undang Omnibus Law.
Sasaran dan tujuan dari aksi unjukrasa tersebut diatas adalah Kantor DPRD Kabupaten Manggarai namun sebelum sampai di Kantor DPRD, 15 orang pengunjukrasa tersebut langsung dibubarkan oleh Personil Polres Manggarai yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Manggarai KOMPOL I Wayan Arnaya.
Dasar dilakukan pembubaran terhadap aksi unjukrasa tersebut yaitu mengacu pada Instruksi larangan unjukrasa ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, unjukrasa tersebut diatas tidak mengajukan surat pemberitahuan aksi ke Polres Manggarai, dan organisasi Aliansi Rakyat Manggarai (ARM) tidak terdaftar sebagai organisasi resmi di Kantor Kesbangpol Linmas Kabupaten Manggarai.
Dalam pembubaran aksi unjukrasa tersebut penanggung jawab aksi Hanif Haqi bersama 2 orang lainnya dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan interogasi.
Bertempat diruangan Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai dilakukan interogasi oleh Anggota Sat Intelkam Polres Manggarai dimana dalam interogasi tersebut HANIF HAQI bersama 2 temannya *menyampaikan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak melanjutkan aksi unjukrasa serta bersedia membuat Surat Pernyataan.
Setelah dilakukan interogasi dan membuat surat pernyataan, pukul 14.00 wita para pengunjukrasa tersebut di ijinkan pulang dan kembali ke tempat tinggal masing - masing di Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai.