Polres Manggarai Barat Tangkap Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 250 Juta

Polres Manggarai Barat Tangkap Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 250 Juta

ntt.tribratanews.com – Tim Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat berhasil menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 250 juta. Kedua pelaku, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41), ditangkap di perairan Labuan Bajo pada Minggu, 22 September 2024 lalu, tanpa perlawanan.

Saat dikonfirmasi, Kamis (26/9) Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada Februari 2022.

"Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan yang dilaporkan korban sejak Februari 2022," jelas AKP Lufthi.

Kedua pelaku, warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat melarikan diri selama dua tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka bahkan kabur hingga ke luar negeri.

"Mereka ini licin, bahkan sempat kabur ke Inggris. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil melacak mereka di Labuan Bajo dan melakukan penangkapan," tambahnya.

Kejahatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha kapal wisata. Kedua pelaku membuat laporan fiktif dan tidak menyetorkan pembayaran dari customer kepada perusahaan. Modus ini terungkap setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan pengecekan data perjalanan wisata di Kantor Syahbandar Labuan Bajo.

Keduanya terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 250 juta dari 12 trip wisata yang dilakukan sepanjang tahun 2021.

"Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membayar hutang," ungkapnya.

Saat ini, ATS dan BTK telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.