Polres Mabar Berhasil Ungkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
ntt.tribratanews.com - Satresnarkoba Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap dua orang pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu. pelaku berinisial MAD alias Andre, (19), dan IS Alias Yopi (21) diamankan di dalam Area Pelabuhan Fery (ASDP) Labuan Bajo pada hari Selasa (9/3/2021) lalu.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., Saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Senin (15/3/2021).
Pengungkapan ini berawal dari Informasi yang di dapat oleh Satresnarkoba Polres Mabar bahwa ada yang akan mengambil kiriman paket sabu-sabu di kapal ferry pelabuhan komodo Labuan Bajo. Berdasarkan infomasi tersebut Satresnarkoba Narkoba Polres Mabar yang dipimpin oleh Kaur Binops Satuan Resnarkoba Aiptu Nyoman Budiarta melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di dalam Area Pelabuhan Fery (ASDP) Labuan Bajo.
"Kedua pelaku itu, ditangkap di area parkir Pelabuhan Fery Labuan Bajo, setelah mengambil barang tersebut di atas kapal yang disimpan pada salah satu toilet dan dibungkus menggunakan dos rokok. Yang mana mereka berkomunikasi dengan telepon untuk mengetahui tempat penyimpanan barang itu di atas kapal”, jelas Kabidhumas Polda NTT.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 0,96 gram narkoba jenis sabu disaku celana tersangka, yang disimpan dalam kemasan bungkus rokok.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut di beli dari salah seorang temannya yang berinisial RH alias Cimeng yang berada di Sape Kabupaten Bima Provinsi NTB.
"Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun", pungkasnya.