Polres Flotim Lakukan Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Waiwadan
ntt.tribratanews.com - Kepolisian Resor Flores Timur menerjunkan personilnya melakukan pengamanan (PAM) dalam Rangka proses eksekusi Tanah yang bertempat di desa Waiwadan kecamatan Adonara barat kabupaten Flores timur. Selasa (14 /1/2020).
Berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai ke tingkat keputusan peninjauan kembali ( PK ) dalam proses hukum kasus tanah antara pemohon saudara Yosep Libu dengan para termohon dengan putusan peninjauan kembali dimenangkan oleh saudara Yosep Libu.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat pengamanan dari Polres Flores Timur yang melibatkan personil sebanyak 65 personil bersama dengan anggota Koramil 002 waiwerang dibawah pimpinan Kabag ops polres flores timur AKP Abdulrahman Aba Mean, S.H.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan negeri larantuka nomor : 4/Pdt.G/214/PN. Ltk, putusan pengadilan tinggi Kupang nomor : 104 / Pdt/ 2015/PT. kupang, Putusan MA nomor : 630 / K / P / 2016, putusan peninjauan kembali ( PK ) nomor : 711/ PK tanggal 18 Oktober 2018, yang dimenangkan oleh pemohon saudara Yosep Libu.
Dalam wawancara dengan beliau, Kapolres Flores Timur AKBP Deni Abrahams, S.H, S.Ik menyampaikan bahwa pelaksanaan pengamanan berdasarkan surat permohonan pengamanan dari Pengadilan Negeri Larantuka nomor : W26 – U3 / 50 / HK. 02 / 2020 tertanggal 8 Januari 2020, beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat dan pihak – pihak yang bersengketa atas partisipasinya sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman dan lancar. Sembari menghimbau agar tetap menjaga keamanan dan Ketertiban lingkungan sehingga seluruh proses kehidupan dapat berjalan dengan baik.