Polres Ende Gelar Press Release Kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan
ntt.tribratanews.com - Bertempat di ruang Sat.Reskrim Polres Ende telah di gelar Press Release terkait kasus Pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di lorong UPBA, jalan Adi Sucipto,Kel.Tetandara,Kec.Ende Selatan, Kab.Ende,Rabu (4/9/19) pagi.
Press release dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius,SH, SIK. didampingi Kanit Pidum Aipda Andri Iskandar.
Dihadirkan juga tiga tersangka pengeroyokan dan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yakni SU alias Rudi (37), RDD alias Riki (21),dan IU alias Boger,(22) warga Kabupaten Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius,SH, SIK, dalam Konferensi Persnya menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekitar jam 02.00 wita, saat korban REW alias Edi (34) dan tersangka SU alias Rudi sedang minum minuman keras (moke), tiba-tiba tersangka SU memukul hidung Korban mengakibatkan hidung korban berdarah, kemudian korban memeluk tersangka SU dan mereka berguling di tanah, selanjutnya datang tersangka RDD alias Riki dan menginjak dada korban.
Sedangkan, tersangka IU alias Boger melihat kakak kandungnya (tersangka SU) berkelahi dengan korban, tersangka IU pulang mengambil pisau dapur dirumahnya yang berjarak sekitar 50 M dari TKP, kemudian kembali ke TKP dan melakukan penikaman terhadap Korban dengan menggunakan pisau dapur mengenai bagian punggung kiri, dan pangkal leher kiri, yg menyebabkan korban meninggal dunia saat sebelum tiba di RSUD Ende.
“Peristiwa pengeroyokan dan pembunuhan tersebut terjadi akibat para pelaku sebelumnya mengkonsumsi minuman keras / moke saat acara pesta nikah”, Lanjutnya.
AKP Lorensius, SH, SIK, juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras berlebih yg berujung kepada terjadinya tindak pidana, dan apabila mengadakan pesta, sebaiknya meminta ijin kepada pihak kepolisian dan aparat pemerintah setempat, agar ada yg bertanggung jawab menjaga keamanan, dan waktu acara dibatasi dengan tujuan tidak mengganggu kamtibmas masyarakat sekitar serta menghindari terjadinya keributan atau perbuatan Pidana yg dapat merugikan masyarakat itu sendiri,” Himbaunya.
Saat ini, ketiga tersangka sudah di amankan di Mapolres Ende guna proses lebih lanjut.
Pelaku pembunuhan yakni IU alias BOGER dijerat pasal 340 Subs pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP (ancaman hukuman mati,seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara).
Sedangkan Tersangka SU alias Rudi dan RDD alias Riki yang merupakan pelaku pengeroyokan, dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP (ancaman 7 tahun penjara).