Polres Ende Amankan Pria yang Menganiaya Teman Minum Hingga Luka Serius
ntt.tribratanews.com - Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap seorang pria berinisial SH alias Sam yang diduga melakukan penganiayaan terhadap teman minumnya, KS alias Kefin. Insiden tersebut terjadi pada Senin malam (29/7/2024) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda Servasius Joh Pa Sear, peristiwa ini bermula ketika SH mengunjungi kos-kosan korban. Mereka mengkonsumsi minuman keras jenis moke hingga mabuk. Saat itu, SH menanyakan masalah yang pernah terjadi di antara mereka dan mengajak korban untuk berkelahi. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh KS.
Setelah tidak puas dengan jawaban KS, SH berdiri dan hendak memukul korban. Namun, aksi tersebut berhasil dicegah oleh seorang saksi. KS kemudian meninggalkan kos-kosan, tetapi tidak lama kemudian SH memukul dan mendorongnya dari belakang. KS yang merasa terancam, kemudian berbalik arah dan mendorong SH. Dalam keadaan tersebut, SH mengeluarkan pisau yang disimpan di pinggangnya dan menikam korban sebanyak satu kali di bagian bokong sebelah kiri.
"Keduanya memang memiliki masalah sebelumnya. Ketika mereka dalam keadaan mabuk, terjadi kesalahpahaman yang akhirnya memicu tindakan penganiayaan oleh SH terhadap KS, yang sebenarnya adalah temannya sendiri," ujar Aipda Joh Pa Sear.
SH kini ditahan di Polres Ende untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/VII/2024/SPKT/Polres Ende/Polda NTT tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/425/VII/Res.1.6/2024/Reskrim, tanggal 30 Juli 2024.
"Terduga pelaku telah kami amankan di sel tahanan Polres Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Aipda Joh Pa Sear.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, terutama saat sedang bersama teman-teman, karena hal ini sering memicu terjadinya tindakan kriminal."lanjutnya.
Korban KS alias Kefin saat ini sedang menjalani perawatan medis akibat luka tikaman di bagian bokong sebelah kiri. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin terkait dengan insiden tersebut.
Kapolres Ende, AKBP Wayan Riko S. Putra, S.I.K., M.H., juga mengapresiasi kinerja anggotanya dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tepat.
"Kami akan terus berusaha menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara," ucap Kapolres Ende.
Polres Ende menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa agar dapat segera ditangani oleh pihak berwenang.