Polres Belu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Uang Suster di Atambua
ntt.tribratanews.com - Kepolisian Resor Belu terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah perbatasan RI-RDTL (Timor Leste). Hal ini dibuktikan oleh respon cepat Polres Belu yang berhasil membekuk dua orang yang diduga melakukan aksi pencurian uang milik seorang suster di Kelurahan Atambua, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua pelaku, dengan inisial OSE (57) dan S (53), berhasil ditangkap di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 4 April 2024 lalu.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut mengatakan bahwa kasus pencurian uang sebesar Rp.100 juta terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024, di jalan Raya Depan Rumah Makan Pondok Selero, Kelurahan Atambua, Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu.
Kejadian pencurian uang tersebut terjadi saat korban (biarawati) sedang mengambil uang tunai sebesar Rp.250 juta di salah satu Bank di kota Atambua. Usai mengambil uang, korban bersama sopirnya menuju ke bank lainnya dan menyetor uang sebesar Rp.150 juta. Kedua pelaku OSE dan S membuntuti korban dan berhasil mencuri uang sisa sebesar Rp.100 juta yang disimpan dalam mobil korban.
Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Ngada melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar tempat kejadian dan berhasil menemukan tindakan yang mencurigakan dari kedua pelaku.
Kapolres Belu menjelaskan bahwa pelaku OSE merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah beraksi di wilayah Palau Sumba dan Timor. Meskipun pelaku melakukan perlawanan saat penangkapan, namun berhasil dilumpuhkan oleh anggota kepolisian.
Keberhasilan Polres Belu dalam menangkap kedua pelaku ini menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di wilayah perbatasan. Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat.