Polres Belu Berhasil Bekuk Spesialis Pencurian Sapi
ntt.tribratanews.com,- Kepolisian Resor Belu melalui Satuan Reskrim Kamis (26/01/2023) baru-baru ini berhasil membekuk seorang pria berinisial YO, spesialis pencurian sapi yang cukup meresahkan masyarakat.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH mengungkapkan, tersangka YO diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka diduga akan melakukan aksi pencurian hewan ternak di dusun Halituku, Desa Naekasa, kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu.
Penangkapan terhadap tersangka YO alias A pelaku pencurian sapi dipimpin Kanit pidum, IPDA M. Putra Dharmalaksana, S.tr.K bersama Kanit Buser Bripka Elias Martins Dias dan anggota Sat Reskrim.
“Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim melalui Kanit Pidum bersama Kanit Buser dan anggota, langsung mendatangi dan mengamankan tersangka di wilayah dusun Halituku"jelas Kasat Reskrim.
"Dalam proses introgasi, tersangka juga mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian sapi milik Hendrikus Halemau alias Hendi beberapa waktu lalu di Kampung Hofehan” tambah Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, Pelaku berinisial YO alias A tersebut sebelumnya melakukan aksi pencurian sapi milik Hendrikus Halema pada selasa 22 November 2022 pukul 01.00 Wita dini hari, di dusun Hofehan, desa Tukuneno,kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu.
Pelaku yang bergerak seorang diri dengan berjalan kaki sekitar 2 kilo meter dari rumahnya, menemukan beberapa sapi dan berhasil menarik paksa satu ekor sapi milik korban Hendrikus Halema.
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara menjerat sapi tersebut dan membawa ke belakang rumahnya dengan cara menarik paksa" ungkap Kasat Reskrim.
"Di belakang rumah, tersangka kemudian memotong sapi hasil curiannya dan memasukkannya ke dalam dua buah karung yang telah disiapkan dan kemudian dibawa menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Silver list hitam milik tersangka"jelas Kasat Reskrim.
Pada saat tersangka membawa hasil daging sapi curian tersebut, dirinya dilihat oleh dua orang saksi berinisial APT dan YM.
“Merasa ketahuan, tersangka saat itu juga membuang 2 karung berisi potongan daging sapi yang dicuri dan melarikan diri hingga dirinya diamankan setelah kita mendapat laporan dari masyarakat” urai dia.
"Dan terhadap Tersangka kita lakukan proses hukum berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban Hendrikus Halemau alias Hendi ke Polres Belu pada tanggal 22 November 2022"pungkas Kasat Reskrim.