Polres Alor Mengamankan Seorang Laki-Laki yang Diduga Pelaku Tindak Pindana Pencurian
Pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di Jalan WJ Lalamentik No.26B, Rt 005, Rw 003, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah terjadi kejadian yang menggemparkan warga sekitar, pasalnya telah terjadi kasus pencurian di rumah milik Lilo Amelia Duka.
Kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WITA ketika Lilo Amelia Duka mendengar pintu rumahnya berbunyi berulang kali. Karena mengira bahwa saudari perempuannya yang sedang membuka pintu, Lilo memutuskan untuk melanjutkan ke kamar mandi tanpa memperhatikan suara tersebut. Namun, ketika ia keluar dari kamar mandi, ia terkejut melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berada di dalam rumahnya. Orang tersebut sedang berjalan menuju ke kamar tidur Lilo dan mengambil tas yang berisikan handphone merek Samsung tipe A23.
Dengan cepat, Lilo Amelia Duka melaporkan kejadian tersebut ke pos pelayanan Polres Alor untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini kemudian ditangani oleh Subnit II Pidum Satuan Reskrim Polres Alor berdasarkan laporan polisi nomor LP/Bt/69/II/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 28 Februari 2024. Berkat dedikasi aparat kepolisian, IK orang yang diduga merupakan pelaku tindak pidana kasus pencurian tersebut, langsung diamankan.
Penangkapan pelaku ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polres Alor dalam menangani tindak pidana di wilayahnya. Tindakan tegas dan cepat yang diambil oleh aparat kepolisian membuktikan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada warga sekitar.