Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Ternak di Amarasi Barat, Terancam Pidana 7 Tahun Penjara
ntt.tribratanews.com - Tim Buru Sergap Serigala Polres Kupang berhasil menangkap DAA (22) dan ML (23), dua terduga pelaku pencurian ternak sapi di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (19/7/2024) lalu.
DAA merupakan warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, sementara ML adalah warga Desa To'obaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
"Keduanya melakukan pencurian hewan sapi betina dan ditangkap pada hari Jumat, 19 Juli 2024 lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H., saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2024).
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Ingret Yustinus Botbesi (34), warga RT 016 RW 007, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, pada 21 Mei 2024 lalu selaku pemilik ternak. Ingret kehilangan satu ekor sapi betina miliknya pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA di padang rumput Haubesi yang terletak di RT 016 RW 007, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
"Korban melepas dua ekor ternak sapinya di padang tersebut. Namun keesokan harinya, ia mengecek sapinya dan mendapati hanya satu ekor sapi yang tersisa, sedangkan sapi betina sudah tidak ada lagi di padang rumput tersebut. Atas kejadian ini, ia melapor ke Polres Kupang," tambah Iptu Yeni Setiono.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah melarikan diri ke Bali pada bulan Mei 2024 pasca kejadian tersebut. Pada bulan Juli 2024, polisi memperoleh informasi bahwa para tersangka telah kembali ke NTT.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka mengaku bahwa satu ekor sapi yang dicurinya telah dijual di pasar Lili, Kabupaten Kupang, dengan harga Rp 4.000.000 kepada orang yang tidak dikenali.
"Akibat dari tindakan ini, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah", ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.