POLDA NTT TANGKAP ENAM ORANG TERSANGKA NARKOBA
ntt.tribratanews.com ,- Dit Reserse Narkoba Polda NTT berhasil menangkap pelaku pengedar dan Bandar Narkoba di dua tempat terpisah. Yang pertama Selasa (1/3/16) pukul 15.30 Wita di kapal penumpang KM BINAIYA saat bersandar di pelabuhan laut Labuan Bajo manggarai Barat. Diamankan tiga orang tersangka yang berasal dari Sulawesi Selatan dan barang bukti berupa : dua paket hemat narkotika jenis shabu, dua belas butir obat keras jenis tramadol, satu buah tas ransel warna hitam merk S. JOBS, satu buah gantungan tas berbentuk boneka warna putih untuk sembunyikan narkotika. Dari hasil interogasi bahwa pelaku sudah berulang kali membawa narkotika jenis shabu dan juga obat keras untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Manggarai barat dan sekitarnya.
Yang kedua Senin (7/3/16) pukul 09.00 Wita di Jl. Fatululi Kupang (dekat lapangan futsal) diamankan tiga orang pelaku pengedar dan bandar. Barang bukti yang diamankan beruapa satu paket kecil narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Malboro Merah seberat 0,01606 gram, satu Unit HP Blackberry warna Hitam dari tersangka yang pertama. Satu buah paket kecil narkotika jenis Shabu seberat 0,0972 gram, satu buah sedotan plastik yang dirakit menjadi sendok, dua buah pemantik gas, satu buah alat hisap shabu (bong), satu buah handphone merk Oppo warna putih merupakan barang bukti dari tersangka kedua. dua paket besar narkotika jenis shabu seberat 68 gram, tujuh buah plastik kecil bekas isi shabu, enam buah pemantik gas, dua buah sedotan plastik warna putih, satu buah sendok plastik warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah pembersih pipet kaca yang terbuat dari lidi, satu buah handphone Blackberry warna hitam, satu buah timbangan digital warna abu-abu, satu bungkusan besar berisikan kepingan plastik klip bening kecil, tiga buah alat bong, enam lembar uang pecahan Rp. 100.000,-, delan belas butir peluru caliber 9 mm diamankan dari tersangka ketiga.
Dalam konferensi Pers Senin (14/3/16) oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik, S.H. mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka barang bukti narkotika jenis shabu di pesan dari Surabaya pada tanggal 15 Januari 2016 sebanyak 100 (seratus) gram dan dikirimkan melalui jasa titipan kilat. (n)