POLDA NTT SOSIALISASI LALU LINTAS DI SEKOLAH
ntt.tribratanews.com ,- Anak usia di bawah umur, berkendara hingga menimbulkan kecelakaan lalu-lintas tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di beberapa daerah termasuk di Kab. Belu. Sejauh pengamatan kita, anak SMP sudah diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal, dari sisi usia mereka belum berhak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Fenomena ini dapat dipastikan berpijak pada alasan utama, butuh alat transportasi. Mengendarai sepeda motor menjadi solusi di tengah kondisi angkutan umum massal saat ini namun para orangtua tidak memikirkan dampak yang akan terjadi pada buah hati kesayangannya, dimana para pelajar yang belum labil, sering ugal-ugalan di jalan tanpa memakai helm demi menunjukkan pada dunia bahwa dirinya hebat.
Untuk itu, peran Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembinaan dan penyuluhan agar bisa merubah mindset/pola pikir para pelajar yang mengutamakan keselamatan daripada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi.
Berbicara soal penyuluhan, Satuan Lalu Lintas melalui program Police Goes To School dan Police Goes To Campus , telah turun ke SD, SMP, SMA hingga Kampus Akper Atambua, mengajak mereka (pelajar/mahsiswa) untuk tertib berlalu lintas.
Terayar, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Belu Bripka M.Ramla, SH, selama 2 hari yakni kamis dan jumat (2/9/16), memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas kepada puluhan siswa/i kelas 9 SMPN 3 Atambua.
Saat dikonfirmasi Humas, Kanit Dikyasa mengatakan penyuluhan ini dilakukan agar anak-anak pelajar bisa memahami segala dampak yang timbul bila tidak mematuhi aturan lalu lintas seperti tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, ugal-ugalan dijalan raya dsb.
“anak-anak umur SMP kondisinya masih labil, seperti baru-baru ini ada pelajar yang tewas karena berboncengan 3 orang dan menabrak mobil didepannya. Itu yang saya singgung didepan anak-anak agar mereka bisa merubah mindset. Intinya, mereka Saya himbau untuk tidak mengendarai kendaraan sendiri. Selain faktor keselamatan, di UU no.2 tahun 2009 juga sudah tegas mengatakan bahwa yang berhak mendapatkan surat ijin mengemudi adalah mereka yang berusia minimal 17 tahun”kata Kanit Dikyasa.
“Selain itu, Kita juga himbau mereka kalau sudah cukup umur nanti jangan lupa urus SIM kalau bawa motor, selalu pakai helm, taati rambu-rambu lalu lintas dan hargai pengguna jalan. Mudah-mudahan pesan kamtibmas dari Kita dapat di laksanakan oleh mereka karena keselamatan mereka adalah kebahagiaan kita semua”harap Kanit Dikyasa.