POLDA NTT : NARAPIDANA TERORISME DIPINDAHKAN KE LAPAS WAIKABUBAK

POLDA NTT : NARAPIDANA TERORISME DIPINDAHKAN KE LAPAS WAIKABUBAK

ntt.tribratanews.com - Kepolisian Resor Sumba Barat yang terdiri dari anggota Turjawali Sabhara dan anggota unit intelkam melakukan pengamanan dan pengawalan dalam rangka penjemputan Narapidana Terorisme yang dipindahkan dari Rutan Mabes Polri di Bandar Udara Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya. Narapidana tersebut dikawal oleh 2 (dua) personil Brimob Sub Den Gegana Sat Brimobda Polda NTT dan 3 (tiga)  orang petugas Kanwil kemenkumham NTT.(17/05/16)

Kabag Ops Polres Sumba Barat Kompol Triamus Owpoly yang didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Mateus Kono, S.H mengatakan bahwa Narapidana tersebut dipindahkan dari Rutan Mabes Polri sesuai dengan keputusan Kementrian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jendral Pemasyarakatan dan akan di antar dari Sumba Barat Daya menuju ke Lapas kelas 2B Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.

Sekitar pukul 11.40 Narapidana tersebut tiba di Lapas kelas 2B Waikabubak dan langsung dilakukan serah terima dari pihak lapas Kelas 2A Kupang kepada pihak lapas kelas 2B waikabubak , dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan kondisi fisik serta barang bawaan Narapidana.

Narapidana tersebut didakwa karena terbukti melakukan tindak pidana " membantu melakukan tindak pidana terorisme " sesuai dengan pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang - Undang Nomor 15 tahun 2013 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 1043/2015, tanggal 6 Agustus 2015 dipidana 5 tahun penjara.