POLDA NTT AMANKAN PELAKU PENGEDAR NARKOBA
ntt.tribratanews.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Sikka pada hari Kamis (28/7/2016 pukul 21.45 wita) berhasil membekuk seorang wanita berinisial SA (25) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawati di Star One Pub, Desa Nanganesa, Kec. Ende Timur, Kab. Ende yang diduga sebagai Pengedar Obat Somadril di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka.
Adapun aksi penangkapan atau pembekukan seorang pengedar somadril tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sikka IPTU Fedro Elfianto, SIK dan 4 orang anggota Sat Resnarkoba Polres Sikka yang diback-up oleh personil Unit Dalmas Sat Sabhara Polres Sikka yang melakukan pengamanan di Pelabuhan Lorens Say Maumere tadi malam.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan oleh informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus klip berisi 80 butir obat Somadril Compositum yang disimpan di dalam tas koper milik pelaku yang menumpang Kapal KM. Bukit Siguntang.
Dan kemudian aparat Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengaku barang tersebut didapatkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hingga kini, aparat Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Sikka masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sedangkan pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Sikka guna proses hukum selanjutnya.