Personil Polsek Lewa Polda NTT Libatkan Sat Pol PP Dalam Beroperasi di Rumah Industri Miras Lokal

Personil Polsek Lewa Polda NTT Libatkan Sat Pol PP Dalam Beroperasi di Rumah Industri Miras Lokal

ntt.tribratanews.com - Aparat  Kepolisian Polsek Lewa bersama Satua Polisi Pamong Praja melakukan operasi gabungan di tempat industri rumahan pembuat minuman keras (Miras) ilegal tradisional jenis pineraci, Selasa (16/5/17) siang.

Dipimpin oleh Kapolsek Lewa Iptu I Gede Uliana serta Kabid Tibum dan Ketentraman Roby Praing, SE, tim gabungan melakukan penelusuran di kelurahan Lewa Paku, Desa Kambata Wundut dan Desa Kambuhapang.

Dari hasil penelusuran 4 tempat industri rumahan dan ditemukan aparat berhasil mengamankan 5 buah drum besi (tempat masak), 5 buah drum plastik tempat rendaman, 2 buah jerigen 20 liter berisi miras lokal dan 2 buah jerigen 5 liter berisi miras lokal sedangkan miras yang sementara diolah langsung di tumpahkan di tempat produksi miras

Kapolsek Lewa Iptu I Gede Uliana menjelaskan hasil giat tersebut akan segera di proses sesuai ketentuan yang berlaku.