Personil Polsek Lewa Polda NTT Libatkan Sat Pol PP Dalam Beroperasi di Rumah Industri Miras Lokal
ntt.tribratanews.com - Aparat Kepolisian Polsek Lewa bersama Satua Polisi Pamong Praja melakukan operasi gabungan di tempat industri rumahan pembuat minuman keras (Miras) ilegal tradisional jenis pineraci, Selasa (16/5/17) siang.
Dipimpin oleh Kapolsek Lewa Iptu I Gede Uliana serta Kabid Tibum dan Ketentraman Roby Praing, SE, tim gabungan melakukan penelusuran di kelurahan Lewa Paku, Desa Kambata Wundut dan Desa Kambuhapang.
Dari hasil penelusuran 4 tempat industri rumahan dan ditemukan aparat berhasil mengamankan 5 buah drum besi (tempat masak), 5 buah drum plastik tempat rendaman, 2 buah jerigen 20 liter berisi miras lokal dan 2 buah jerigen 5 liter berisi miras lokal sedangkan miras yang sementara diolah langsung di tumpahkan di tempat produksi miras
Kapolsek Lewa Iptu I Gede Uliana menjelaskan hasil giat tersebut akan segera di proses sesuai ketentuan yang berlaku.