Personil Gabungan Polres Sumba Barat Gelar Pengamanan Ekseskusi Tanah Yang Tertunda
ntt.tribratanews.com - Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 26 November 2009 perihal sengketa tanah yang dimenangkan oleh penggugat Benediktus Bulu Kedu atas tergugat Raga Maru (alm), hari ini Jumat tanggal 9 Juni 2017 pukul 09.00 Wita telah dilaksanakan proses eksekusi tanah di Desa Mareda Kalada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat.
Tak hanya itu, pelaksanaan eksekusi hari ini juga didasari dengan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Waikabubak dan Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 28 April 2017. Proses pra eksekusi tanah ini, Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin mengeluarkan Surat Perintah Nomor : 70/VI/2017 tanggal 7 Juni 2017 perihal Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Mareda Kalada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Waikabubak ini dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak Yusuf Foat, S.H. dengan didampingi oleh tim pengamanan Polres Sumba Barat yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumba Barat Kompol Johanes Nisa Pewali, SS bersama Kasat Intelkam, Danki Brimob Sub Den A Sumba Barat Daya, Kasat Reskrim, Kasat Binmas dengan melibatkan personil gabungan Polres – Polsek Wewewa Timur dan Anggota Brimob Sub Den A Pelopor Kabupaten Sumba Barat Daya (260 personil).
Pelaksanaan eksekusi tanah sengketa bidang A hari ini merupakan penundaan proses eksekusi yang seharusnya dilakukan pada tanggal 5 Mei 2017, dimana pada saat itu pihak tergugat Raga Maru (alm) menurunkan massa yang berjumlah sekitar 300 orang dan bersenjatakan parang serta alat tajam lainnya untuk melakukan upaya melawan aparat.
Personil pengamanan Polres Sumba Barat, Pengadilan Negeri Waikabubak, Polsek Wewewa Timur dan Brimob Subden A Pelopor Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan sweeping senjata tajam berupa parang dan tombak yang dibawa oleh massa dari pihak tergugat eksekusi Raga Maru (alm).
Selanjutnya setelah dibacakan Surat Penetapan oleh pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Waikabubak Daud Dadi Mere, proses eksekusi tanah pada Bidang A inipun dilakukan dengan memasang patok dan meratakan obyek lahan dengan menggunakan 2 (dua) unit traktor yang telah disiapkan pihak penggugat.
Sebelum eksekusi dilakukan Waka Polres Sumba Barat memberikan himbauan dan pemahaman kepada pihak tereksekusi yakni Raga Maru cs untuk menerima hasil putusan dan tindakan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Waikabubak dan apabila tetap tidak puas atau tidak terima dengan hasil putusan tersebut maka pihak Raga Maru, cs (ahli waris tergugat I) untuk menempuh upaya banding sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Akhirnya, pembacaan hasil putusan dan proses eksekusi berakhir dengan damai pada pukul 10.45 Wita dalam keadaan aman, tertib dan lancar.