ntt.tribratanews.com,-
Setelah kurang lebih satu tahun lamanya jajaran Polres Sumba Barat melakukan penyelidikan terkait maraknya judi terselubung berjejaring yang biasa disebut dengan Togel, kini saatnya mereka mencapai hasil yang maksimal.
Dimana Sabtu (13/01/2018), dipimpin oleh Kanit Buser Polres Sumba Barat Brigpol Dekris Mata dengan didampingi Kanit Dalmas Polres Sumba Barat Bripka Daniel Tutkey bersama Tim Gabungan yang terdiri atas satu Unit Satuan Sabhara Dalmas, satu Unit Satuan Reskrim dan satu Unit Satuan Intelkam telah memutus mata rantai perjudian Togel, dengan menangkap sejumlah pelaku maupun oknum penjudi Togel beserta barang buktinya.
Penangkapan pertama oleh Tim Gabungan dimulai sekitar pukul 15.38 Wita, dimana pada saat itu telah ditangkap oknum judi Togel laki-laki inisial M (45) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Ketika ditangkap, M tengah melakukan aktivitas judi dengan merekap pesanan angka-angka Togel dengan disaksikan rekannya laki-laki inisial SSS (49). Dalam Penangkapan ini Tim Gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa buku tulis, satu buah Hand Phone Asus, buku cakar angka, satu lembar kertas petunjuk shio, 1 buah Hand Phone Samsung Galaxy S7 (hasil curian) serta uang judi kupon putih ditambah dengan setoran dari salah satu oknum pemain judi Togel yang lain yaitu laki-laki inisial NUD (46).
Bak mata rantai, berdasarkan informasi dan hasil pengembangan dari pelaku M, sekitar pukul 15.57 Wita Tim Gabungan melakukan penggeledahan di rumah laki-laki inisial MAG (55) salah satu oknum / pelaku pemain / bandar judi Togel yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Melalui penggeledahan ini Tim Gabungan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa buku tulis rekapan angka, bukti print out, buku tabungan Bank dan bukti slip pengiriman Bank.
Tak berhenti disini, upaya memutus mata rantai perjudian Togel oleh Tim Gabungan Polres Sumba Barat terus berlanjut.
Sekitar pukul 17.30 Wita, berdasarkan informasi dari pelaku sebelumnya yaitu MAG, Tim Gabungan kembali melakukan pengecekan transaksi di ZBM (36) yang beralamatka di Jalan Patimura, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa satu buah kartu kredit dan bukti slip pengiriman.
Berdasarkan hasil interogasi dari salah satu pelaku, diketahui omset atau keuntungan yang ia peroleh dalam sehari berkisar 15 persen dari setiap setoran oleh pemain judi Togel, yakni sebesar Rp. 1.500.000,00.
Perjudian dilakukan secara online melalui TOGELBET.NET, dimana sekali penyetoran bisa mencapai angka Rp. 1.500.000,00 sampai dengan Rp. 2.000.000,00 melalui Bank atau melalui jasa pengiriman uang online.
Saat ini kesemua pelaku perjudian Togel telah diamankan di Kantor Polres Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Upaya ini dilakukan oleh Polres Sumba Barat di bawah kepemimpinan AKBP Muhamad Erwin demi mewujudkan wilayah hukum yang damai, aman, nyaman dan tentram serta bersih dari penyakit masyarakat.