Personil Ditreskrimum Polda NTT Kembali Amankan Pelaku Penipuan Uang

Personil Ditreskrimum Polda NTT Kembali Amankan Pelaku Penipuan Uang
ntt.tribratanews.com,- Aparat keamanan Dit Reskrimum Polda NTT membekuk BNP alias Bobi (45), warga Jalan Viktoria Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang. BNP yang mengaku sebagai 'anak angkat' Kapolri terlibat dalam kasus penipuan uang sejumlah Rp. 50 juta. Ia diamankan di Jakarta selatan akhir pekan lalu dan sudah dibawa ke Kupang. Selasa, 13/03/18 di Aula Ditreskrimum Polda NTT telah di laksanakan Konferensi Pers Terkait Kasus Penipuan yang di pimpin oleh Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Yudi Sinlaeloe, S.I.K didampinggi oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules A. Abast, S.I.K, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTT AKBP Antonia Pah dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Josua Tampubolon S.H, M.H. Usai diperiksa penyidik Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT, BNP dititipkan di sel Polres Kupang Kota. Terakhir, BNP dipolisikan oleh Johanis Riwu, S.H, S.T, M.A (44) yang berprofesi sebagai pengacara yang tinggal di Jalan Cak Doko Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo. BNP dipolisikan dalam kasus penipuan sekitar bulan Desember 2016 yang lalu di rumahnya di Keluahan Kuanino Kecamatan Kota Raja. Sesuai laporannya di polisi, Johanis selaku pelapor dan korban mengaku kalau sekitar akhir Desember 2016 lalu, pelapor bertemu terlapor dirumah terlapor. Saat itu pelapor dan terlapor membahas rencana pertemuan pelapor dengan Kapolri karena sebuah urusan. Sebagai 'anak angkat' Kapolri, BNP pun meminta sejumlah uang kepada pelapor dengan alasan untuk mempermudah pertemuan pelapor dengan Kapolri yang akan diatur terlapor. Pelapor mengaku kalau saat itu ia menyanggupi permintaan Rp 50 juta dari terlapor. Pelapor mengirim uang ke terlapor secara transfer melalui nomor rekening bank mandiri nomor 1370011954951 atas nama BNP. Belakangan janji terlapor untuk mempertemukan pelapor dengan Kapolri tidak juga terwujud. Pelapor juga baru mengetahui kalau selama ini terlapor memiliki banyak KTP sebagai identitas terlapor. Sejak peristiwa ini, pelapor sudah berusaha menghubungi dan mencari terlapor agar mengembalikan uang pelapor. Namun upaya tersebut tidak pernah membuahkan hasil. Terlapor justru enggan mengembalikan uang pelapor. " untuk sementara kasus yang kita tangani adalah kasus penipuan uang sejumlah Rp. 50 juta namum pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan apabila ada korban lain yang ditipu oleh BNP kami menunggu untuk membuat laporannya dan akan kami tindak lanjuti " ujar Ditreskrimum Polda NTT