Personel Polres Kupang Kota Berhasil Bubarkan Judi Sabung Ayam Yang Meresahkan Warga
ntt.tribratanews.com - Personel gabungan Polsek Oebobo dan Sat Sabhara Polres Kupang Kota berhasil membubarkan judi sabung ayam, yang meresahkan warga di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Bakti Karang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan Batu Putih, Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (21/7/2019) Kemarin.
Hal ini disampikan Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba, saat dikonfirmasi oleh Humas Polda NTT, Senin (22/7/2019) pagi, ia menuturkan bahwa pembubaran judi sabung ayam di dua lokasi ini atas informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas judi di wilayah mereka, pada hari sabtu dan minggu setiap bulan, dan walaupun sudah sering di bubarkan paksa, namun perjudian terus berlangsung, sehingga perlu ada tindakan tegas, agar perjudian yang kian marak ini dapat dihilangkan khususnya di dua wilayah tersebut.
"Bahwa benar kegiatan perjudian sabung ayam di Jl. Bakti Karang Kel. Fatululi dan Batu Putih Kel. Airnona tersebut berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 12.00 s/d 18.00 Wita, dan sering kegiatan perjudian sabung ayam di bubarkan oleh aparat, namun tidak ada efek jera terhadap para pemain judi sabung ayam, sehingga kita perlu membentuk tim gabungan untuk membubarkan kegiatan judi sabung ayam tersebut, sehingga bisa lebih maksimal dan para pemain judi sabung ayam tersebut dapat ditangkap dan diberikan efek jera kepada para pelaku", ujar Kompol I Ketut Saba.
"Dari hasil kegiatan tersebut, personel gabungan berhasil mengamankan satu ekor ayam yang sudah dalam kondisi mati, empat Unit sepeda motor yang di tinggalkan oleh pemiliknya saat melarikan diri, yakni Honda Beat Orange DH 2695 HI, Honda Supra Hitam Biru DH 4573 TD, Honda Beat biru DH 2044 AK, dan Suzuki FU warna Hitam Biru DH 3119 AT saat ini semua barang bukti telah diamankan oleh pihak Polsek Oebobo'', pungkasnya. (G*)