Personel Polres Belu Pasang Spanduk Himbauan Cegah Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

Personel Polres Belu Pasang Spanduk Himbauan Cegah Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

ntt.tribratanews.com – Mencegah tempat ibadah dijadikan tempat kampanye, Polres Belu bersama Polsek jajaran telah melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan berkampanye di tempat ibadah di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (6/4/2019) lalu.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Belu dan 16 Polsek jajaran di wilayah kabupaten Belu dan Malaka, memasang spanduk himbauan kamtibmas tersebut di tempat-tempat ibadah yakni Mesjid, Gereja dan Pura.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., saat dikonfirmasi oleh di Mapolda NTT, Kamis (11/4/2019) pagi.

“Langkah tersebut sebagai upaya preventif pihak Kepolisian bersama tokoh lintas agama di Kab. Belu dan Malaka, untuk mencegah adanya penggunaan SARA dan Radikalisme dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sampai memasuki tahap pemungutan suara yang akan berlangsung pada hari rabu tanggal 17 April 2019 mendatang”, ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.

“Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye telah diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu”, tambahnya.

“Dengan adanya pemasangan spanduk himbauan tersebut, pihak Kepolisian berharap masyarakat dapat memahami bahwa rumah ibadah tidak boleh dijadikan tempat berkampanye dengan alasan apapun”, pungkasnya. (G)