Personel Ditpolairud Polda NTT KP.P.TIMOR 3016 Berhasil Menangkap Pelaku Penangkapan Ikan Illegal di Perairan Flores Timur

Personel Ditpolairud Polda NTT KP.P.TIMOR 3016 Berhasil Menangkap Pelaku Penangkapan Ikan Illegal di Perairan Flores Timur

ntt.tribratanews.com - Personel Ditpolairud Polda NTT KP.P.TIMOR 3016 dipimpin oleh Bripka Safrudin S. Marweki berhasil mengamankan satu buah perahu tanpa nama yang melakukan penangkapan ikan menggunakan Handak.

Operasi dilakukan di perairan depan PLTD desa Terong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT Pada hari Senin, 11 Maret 2024.


Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi, Selasa (12/3).

Kabidhumas menjelaskan bahwa para pelaku, terdiri dari 5 orang, mencoba melarikan diri saat diamankan. Tiga orang melompat dan berenang ke bibir pantai, sementara dua orang berhasil ditangkap, yaitu YS (19) dan AA (14). Kelima pelaku beralamat di Desa Watobuku Lamakera, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.

"Dalam penggerebekan, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk handak, sumbuh, alat tangkap ikan, dan barang-barang terkait lainnya", jelas Kabidhumas.

Total ada 700 ekor ikan yang disita, termasuk ikan kombong kuda dan lalosi/bawo.

"Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak", tegasnya.

Kronologi singkat kejadian dimulai dari laporan masyarakat tentang penangkapan ikan ilegal menggunakan handak.

"Personel KP.P.TIMOR 3016 melakukan pemantauan dan berhasil menemukan perahu yang melakukan penangkapan tersebut. Mereka segera mengamankan pelaku dan barang bukti", terang Kabidhumas.

"Operasi dilakukan dengan pengawalan ketat untuk mencegah pelarian. Setelah berhasil, pelaku dan barang bukti dibawa ke Darmaga Larantuka/Marnit Flores Timur untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT", tandasnya.