Perkuat Strategi Pencegahan dan Penanganan TPPO, Aparat Penegak Hukum di Wilayah NTT Rakor bersama Komnas HAM
ntt.tribratanews.com - Sebagai upaya memperkuat strategi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) di wilayah NTT, Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Komnas HAM RI.
Rapat koordinasi yang digelar di Mapolda NTT pada hari Kamis (25/5/2023) ini dibuka oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma dan dihadiri oleh Ketua Tim TPPO Komnas HAM RI Anis Hidayah, Kajatai NTT Hutama Wisnu dan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Siswandriyono.
Kapolda NTT menyamapikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas peran aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah Provinsi NTT.
Dikatakannya, berdasarkan data selama tahun 2022, Komnas HAM telah menerima sebanyak 3250 aduan dan sebanyak 2861 adalah kasus dugaaan pelanggaran HAM dari seluruh wilayah Indonesia.
"Di NTT sendiri itu ada 56 kasus dan isu terbanyak adalah agraria dan ketidak profesionalan aparat penegak hukum", kata Irjen Pol Drs. Johni Asadoma.
Lanjutnya, dengan kegiatan ini aparat penegak hukum di NTT mendapat masukan dan koreksi dari Komnas HAM, sehingga ke depan bisa lebih baik lagi dalam pelaksanan tugas.
"Tentu ini kesempatan yang baik bagi kita semua untuk mendaptkan masukan, koreksi dari Komnas HAM, sehingga ke depan kita akan bisa lebih baik, lebih profesional di dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai aparat penegak hukum", jelas Kapolda NTT.
Kapolda pun menyamapikan terima kasih atas kehadiran dari Komnas HAM di wilayah NTT untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum sebagai upaya memperkuat strategi pencegahan dan penanganan TPPO yang berpersepektif HAM.
Sementara itu, terkait isu TPPO, Komnas HAM memberikan perhatian yang sangat serius terutama di periode tahun 2022 hingga 2027. Isu Perdaganagan orang dikatakannya merupakan isu prioritas Komnas HAM pada periode lima tahun ke depan.
"Ini adalah extraordinary crimes, Transnational organized crime, di luar itu bahwa TPPO adalah pelanggaran hak asasi manusia, Sehingga ini meniadi salah satu prioritas Komnas HAM ke depan untuk bagaimana melakukan upaya-upaya koordinasi baik dari aspek pencegahan maupun penanganan TPPO",
Untuk NTT, kasus TPPO sendiri ini adalah situasi darurat kemanusiaan, dimana merupakan daerah asal pekerja migran.
Meskipun NTT adalah daerah asal pekerja migran, NTT bukanlah nomor satu tetapi, setelah Jawa Barat, Jawa Timur, NTB barulah NTT, namun dalam kasus TPPO NTT adalah salah satu provinsi yang cukup banyak kasus-kasus terkait TPPO terjadi yang dikarenakan karakter migrasinya berbeda dengan wilayah lain.
"Jadi karakter migrasi di NTT adalah kultural. Orang berpindah atau bermigrasi ke tanah berjanji terutama di Malaysia meski pun dalam 20 tahun terakhir ini sudah bergeser ke Singapura, Taiwan dan Hongkong",
Lanjutnya, sejak tahun 2004 lalu mengalamai pergeseran, tetapi Malaysia masih menjadi negara tujuan terbanyak dan kasus TTPO juga terjadi di sana.
"Meskipun Malaysia juga sudah sama memiliki undang-undang TTPO tetapi dari aspek penegakan hukumnya selama ini, memang lebih mundur dibanding kita (Indonesia)", tandasnya.
Disamapikan bahwa, ada beberapa data yang didapat selama lima hari berada di NTT ini yang akan didiskusikan bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan terkait bagaimana selama ini baik keberhasilan maupun hambatan dan tantangan yang masih dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus TPPO di NTT.
Adapun data yang didiskusikan diantaranya, kedaruratan kasus TPPO di wilayah NTT, potensi keberulangan kasus TTPO, kemudian twrkait UU TPPO itu sendiri dan soal keterlibatan aparat penegak hukum.