Penyidik Polsek Oebobo Tahap Dua Kasus Pencurian
ntt.tribratanews.com ,- Penyidik Polsek Oebobo Polres Kupang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan tersangka seorang asisten rumah tangga ke Kejaksaan Negeri Kupang, Rabu (23/10/19) siang.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dikonfirmasi sore tadi.
"Tersangka MH beserta barang bukti diserahkan penyidik Pembantu Bripka Ivan Tomasoa dan diterima JPU Noviantje Sina, S.H. pada siang tadi ke Kejaksaan Negeri Kupang" ujar Kapolsek Oebobo.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, tersangka MH menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang.
Kapolsek Oebobo menjelaskan bahwa awalnya tersangka MH bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban Zumi A. Dami.
Tersangka mulai melakukan Pencurian uang yang korban simpan di lemari pakaian korban sejak bulan Juli 2019 sampai dengan terakhir pada tanggal 24 Agustus 2019 di rumah korban Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
"Tersangka melakukan Pencurian uang milik korban secara berulang sekitar 15 kali dg total kerugian Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Uang hasil curian tersebut sudah dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya seperti beli hp, kalung, spiker aktif, kasur , jam tangan , beras, pakaian dan biaya acara masuk minang di Kolbano TTS. Uang yang tersisa ditangan tersangka kurang lebih 16 juta" jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 yunto pasal 64 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara. (N)