Penyidik Polsek Oebobo Tahap Dua Kasus KDRT
ntt.tribratanews.com ,- Penyidik Polsek Oebobo kembali melakukan tahap dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Kejaksaan Negeri Kupang, Rabu (16/10/19) pagi.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Oebobo mengatakan bahwa Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kupang dan diterima oleh Jaksa Novy Sine.
"Kasus KDRT ini terjadi pada tanggal 13 Juli 2019 dimana korban yang bernama Meriani Pah (38) dianiaya suaminya HMJ (39)" jelas Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba.
Atas kejadian tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah daster warna biru satu buah kain jendela warna merah muda terdapat bercak darah.
Dikatakan Kapolsek bahwa menurut pengakuan korban, tersangka HMJ sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban.
"Korban sudah sering dianiaya suaminya, tapi selalu didamaikan orang tua saksi mereka. Tapi kejadian yang terakhir ini, korban sudah tidak mau damai dan memilih untuk melanjutkan kasusnya ke ranah hukum" tambahnya.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 44 ayat (1) Undang_Undang KDRT Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.