Penyidik Polsek Oebobo Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian BPKB Motor ke Kejari Kupang

Penyidik Polsek Oebobo Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian BPKB Motor ke Kejari Kupang

ntt.tribratanews.com ,- Penyidik Polsek Oebobo menyerahkan tersangka dan barang bukti Kasus atau Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluar (Pencurian BPKB SPM Honda Beat warna Merah Putih No BPKB N 08953399 No. Pol DH. 4963 HZ, Nomor Rangka MH1110GK130357 dan Nomor Mesin JM 11E 11308827) ke Kejaksaan Negeri Kupang, Selasa (23/4/19).

Kepada Media Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba membenarkan bahwa Kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/155/XI/2018/Sektor Oebobo tanggal 14 Februari 2018.

Kapolsek Oebobo merincikan kronologi kasus awalnya Korban Sofia M.R. Messakh (55) baru pulang mengantar anak dari sekolah kemudian pelapor masuk ke dalam kamar dan mendapati lemarinya dalam keadaan terbuka dan isi dalam lemari dalam keadaan berserakan. Kemudian pelapor mencoba merapikan isi dalam lemari sambil mengamati barang-barang dalam lemari. Dan saat itu BPKB Motor Honda Beat yang di maksud di atas tidak ada.

"Rupanya terlapor MB (35) yang merupakan anak kandung dari pelapor ini yang mencuri BPKB tersebut. Karena BPKB itu sudah digadaikan anaknya (MB), maka pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Oebobo guna diproses sesuai hukum yang berlaku" jelas Kompol Ketut Saba.

MB sampai melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam keluarganya.

"Dalam penanganan Perkara tersebut baru diketahui bahwa dalam proses peminjaman uang di PT. ADIRA proses Administrasinya dipalsukan oleh Terlapor" tambahnya.

"MB (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, ia dijerat dengan pasal Pasal 367 Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara" pungkas Kapolsek. (N)