Penyidik Polsek Oebobo Limpahkan Tersangka KDRT
ntt.tribratanews.com ,- Penyidik Polsek Oebobo Polres Kupang Kota melimpahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (26/8/19) pagi.
Saat dikonfirmasi ntt.tribratanews.com, Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba membenarkan perihal tersebut.
"Sebagaimana dalam pasal 44 ayat 1 undang undang KDRT nomor 23 tahun 2004, sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/ 92 / VI /2019 / sektor Oebobo tanggal 25 Juni 2019, tersangka yang berinisial NDS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang" ujar Kapolsek Oebobo.
Sebelumnya NDS telah diamankan petugas karena melakukan KDRT terhadap istrinya Hendrika (33).
"Awalnya korban bersama kedua orang anaknya datang kerumah tersangka hendak mengambil barang-barang. Rumah dalam keadaan terkunci, namun korban memiliki duplikat kuncinya sehingga dapat membuka pintu rumah" jelasnya.
Bersama kedua orang anaknya, korbanpun mengambil barang-barang dan mengangkutnya ke mobil.
Saat itulah tersangka datang dan langsung menghampiri korban dan berkata "jangan ada satu barang pun yang keluar dari rumah ini".
Namun korban menjawab "beta ambil beta pu barang"kemudian tersangka langsung meramas mulut korban dan menarik kerah baju korban sampai keluar rumah dan membanting korban ke lantai menggunakan tangan kanan tersangka.
Ketika korban tergeletak di lantai kakak tersangka langsung berkata"lu pung mau to" kemudian korban menjawab "jangan ikut campur".
Karna korban berkata demikian tersangka mencoba memukul korban namun di tahan oleh ayah tersangka. Ketika ayah tersangka menahannya, korban langsung berdiri dan pergi meninggalkan rumah tersangka dengan berjalan kaki dan diikuti oleh kedua anak tersangka.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka goresan pada betis kaki sebelah kiri, luka pada kelingking kaki kanan dan memar kebiruan pada punggung kiri" tambah Kapolsek.
Korbanpun datang ke Polsek dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Oebobo dan meminta penyidik untuk memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (N)