Penyidik Polsek Oebobo Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Laptop ke Kajaksaan Negeri Kota Kupang
ntt.tribratanews.com,- Penyidik Polsek Oebobo melimpahkan kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (2/9/19).
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Tersangka yang berinisial BD (36) melakukan pemeriksaan kesehatan di RSB kupang.
Tersangka beserta barang bukti di terima oleh Jaksa dalam keadaan aman dan lengkap.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani pihaknya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B / 94 / VII / 2019 /sektor oebobo tanggal 01 juli 2019 dengan korban Ery Y. Nepa (21) yang merupakan seorang Mahasiswa.
Dijelaskan Kapolsek bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 3 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 wita saksi korban hendak pergi dinas pagi di RSU Prof. dr. WZ Yohanes Kupang.
"Saat itu Ery Y. Nepa meletakan laptop miliknya di depan pintu kamar kos (dengan tujuan untuk di bawa ke rumah sakit Prof dr. WZ Yohanes Kupang). Selanjutnya Ery Y. Nepa berangkat ke rumah sakit dan sekitar pukul 11.00 wita saat ia berada di rumah sakit dan ingin menggunakan laptop tersebut untuk mengerjakan tugas ia menyadari bahwa tas laptop lupa di depan kamar kos"jelas Kapolsek Oebobo.
Sekitar pukul 15.00 wita Ery Y. Nepa pulang dinas dan mengecek tas laptop yg berada di kamar kos sudah tidak ada, kemudian ia bertanya ke teman kosnya namun temannya tidak melihat atau mengetahui keberadaan laptop tersebut.
"Korban merasa mengalami kehilangan laptop sehingga ia memuat chating di group koas (dokter muda ) untuk bertanya tentang keberadaan laptop tersebut namun mereka tidak tahu, atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Oebobo dan membuat laporan polisi" lanjutnya.
Berdasarkan pengembangan kasus serupa, Polisipun bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka BD (36).
"Menurut keterangan tersangka BD lewat depan kamar kos dan iapun mengambil dan barang tersebut ia jual di Kefa (TTU)", pungkas Kapolsek. (N)