Penyidik Polsek Alok Serahkan Tersangka Pembunuhan di Pulau Sukun kepada JPU

Penyidik Polsek Alok Serahkan Tersangka Pembunuhan di Pulau Sukun kepada JPU

ntt.tribratanews.com - Pada hari Kamis (4/7/2019), Penyidik Polsek Alok melakukan Penyerahan seorang Tersangka Kasus Pembunuhan di Pulau Sukun beberapa waktu yang lalu An. Haji Ishak alias Ishak beserta Barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Sikka.

"Penyerahan Tersangka Haji Ishak ini beserta barang bukti dilakukan setelah pihak JPU di Kejari Sikka menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap (P21)", kata Kapolsek Alok Ipda Melki Tunu. Tampak Kanit Reskrim Polsek Alok Bripka Abdullah Aziz menyerahkan Tersangka Haji Ishak beserta barang bukti berupa sebilah parang kepada JPU di Kejari Sikka.

Untk diketahui bahwa atas perbuatannya tersebut, Tersangka Haji Ishak dikenakan Pasal 340 KUHP Subsidier Pasal 338 KUHP lebih subsidier Pasal 351 Ayat 3 KUHP oleh Penyidik Polsek Alok.