Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT Tahap 2 Kasus Dana Bos SDI Liliba
ntt.tribratanews.com, - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melakukan tahap 2 kasus Dana Bos Sekolah Dasar Inpres (SDI) Liliba TA. 2017 dan 2018 triwulan I dan II ke Kejaksaan Tinggi Kupang, Kamis (4/4/19).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. pada Jumat (5/4/19) siang).
“Berkas Perkara telah dinyatakan P.21 berdasarkan Surat dari Kejaksaan Tinggi Kupang Nomor : B.373/P.357/Ft.1/04/2019, tanggal 02 April 2019 dengan Tersangka YPN (Bendahara Dana Bos SDI Liliba Tahun 2017 Triwulan I dan II), dan Berkas Perkara telah Nyatakan P.21 berdasarkan Surat dari Kejaksaan Tinggi Kupang Nomor : B.372/P.357/Ft.1/04/2019, tanggal 02 April 2019 dengan Tersangka RM (Kepala Sekolah SDI Liliba Tahun 2017 dan tahun 2018), dan telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada tanggal 04 Maret Tahun 2019 di Kejaksaan Tinggi Kupang” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
“Keduanya dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUH Pidana”, terangnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara me-markup harga dan markup volume barang serta melakukan pembelanjaan fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.149. 622.181,-.
Adapun Barang Bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi NTT oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT diantaranya, dua Buah Dokumen Rencana Kerja Anggaran Sekolah Tahun 2017 dan 2018, Satu Buah Box Dokumen Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS SDI Liliba Triwulan I, II, III dan IV Tahun 2017, Satu Buah Box Dokumen Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS SDI Liliba Triwulan I, dan II Tahun 2018 dan Uang sebesar Rp. 50.000.000. (N)